Terkait pelaksanaan Pemilihan
Legislatif dan Pemilihan Presiden pada bulan April nanti, atas perintah Komando
Operasi TNI Angkatan Udara I, Lanud Raja Haji Fisabilillah melaksanakan Ceramah
Netralitas TNI yang diikuti seluruh anggota Lanud Raja Haji FIsabilillah di
Ruang Dirgantara Lanud Raja Haji Fisabilillah, Kamis (31/1).
Komandan Lanud Raja Haji
Fisabilillah Kolonel Pnb Elistar Silaen, S.T., dalam sambutannya Danlanud RHF
menjelaskan bahwa Netralitas TNI merupakan pelaksanaan reformasi internal TNI
dan merupakan amanah dari pasal 5 ayat 2 Tap MPR/VII/2000 tentang peran TNI dan
Polri, serta pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Arti Netral adalah
tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, sehingga
netralitas TNI adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri kepada politik praktis berbentuk apapun”, tegas Danlanud RHF.
Danlanud RHF berharap melalui ceramah Netralitas TNI tersebut, seluruh anggota
Lanud dapat memperoleh berbagai ilmu dan wawasan terkait netralitas dan
pelaksanaan tugas sebagai anggota TNI.
Sementara itu Kepala Hukum Lanud
Raja Haji Fisabilillah, Lettu Sus Abdul Hamid, S.H. selaku pemberi ceramah
hukum, menjelaskan beberapa hal yang harus dipedomani oleh setiap prajurit antara
lain Prajurit TNI tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, anggota Panwaslu,
Panitia Pendaftaran Pemilih, tidak diperbolehkan menjadi peserta dan juru
kampanye atau tim sukses setiap kandidat tentu. Prajurit TNI juga dilarang
memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan, maupun ekonomi untuk
kepentingan suatu partai politik atau kandidat tertentu.
“Implementasi Netralitas TNI
adalah mengamankan penyelenggaran pemilu dan pilkada sesuai dengan tugas dan
fungsi bantuan tni dan polri, tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam
bentuk apapun, prajurit tidak memiliki hak untuk memilih, serta dilarang
memberikan arahan atau pengaruh ke istri, suami, atau anak terhadap salah satu
partai politik, atau pasangan calon tertentu”, Tegas Kakum. Kakum juga
menghimbau agar prajurit Lanud RHF dapat mempedomani atau mengerti perbantuan
TNI kepada Polri dan melaksanakan tugas serta fungsinya dan memahami
aturan-aturan yang berlaku guna menjaga netralitas TNI.
0 comments :
Post a Comment