TANJUNGPINANG. Dalam rangka
mengendalikan dan mempercepat penangan wabah Covid-19 di Kepulauan Riau
khususnya Kota Tanjungpinang, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Raja Haji
Fisabilillah Kolonel Pnb Andi Wijanarko memimpin Rapat Koordinasi bertempat di
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kamis (14/5)
.
Dalam sambutannya Danlanud
menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan koordinasi awal menyikapi surat
edarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Telegram dari
Kepala Staf Angkatan Udara dan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I bahwa
setiap Komandan Lanud bertugas sebagai Komandan Satuan Penugasan Angkutan Udara
di wilayah masing-masing dan Bandara sekitar Lanud yang masih bisa dijangkau
untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid 19 melalui Bandara.
“Pembentukan Tim Satgas Bandara RHF ini
berfungsi sebagai pengendali, pengawas dan penegakan hukum dalam menggunakan
transportasi udara di masa pandemic Covid-19 dengan mematuhi ketentuan dan
syarat yang berlaku dari pemerintah dan tentunya ini akan dilaporkan langsung
kepada Gubernur Kepri selaku Pembina,” tutur Danlanud RHF.
Danlanud juga menerangkan bahwa
Satgas Bandara RHF tersebut akan melengkapi dari satgas gabungan yang sudah
berjalan saat ini yaitu pada angkutan darat di mana Dansatgas dari Kepolisian,
pada angkutan laut Dansatgas dari TNI AL, pada angkutan perkeretaapian
Dansatgas dari TNI AD dan masing-masing didukung oleh unsur TNI Polri, Dinas
Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan institusi yang terkait
“Kita harus saling bekerja sama
dan berkoordinasi dalam pelaksanaan satgas agar berjalan dengan lancar dan sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, sehingga hal-hal yang diharapkan
pimpinan dapat terlaksana dengan baik dan dapat menekan bahkan mengurangi
penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu Kepala KKP
Tanjungpinang Agus Jamaludin menerangkan bahwa setiap calon penumpang yang
diizinkan untuk menggunakan transportasi udara selain memiliki surat tugas dari
kedinasan harus memiliki surat keterangan hasil Rapid Test. “Rapid Tes adalah
syarat kunci untuk membeli tiket namun belum tentu diizinkan untuk terbang
karena harus memverifikasi persyaratan lainnya sesuai ketentuan pemerintah
pusat, bahkan akan langsung kami tolak apabila tidak membawa surat keterangan
dan hasil rapid test asli” ungkapnya.
Senada dengan Kepala KKP
Tanjungpinang, Staf Manager Garuda Indonesia Bandara RHF Ryan Amirulfiras
menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan tiket apabila penumpang tidak
memenuhi syarat penerbangan. “Kami sudah berkomitmen tidak akan mengeluarkan
tiket jika calon penumpang tidak memenuhi syarat penerbangan,” tegasnya.
Executive General Manager PT
Angkasa Pura II Bandara RHF Bravian Bambang juga mendukung usulan tersebut dan
berencana memfasilitasi pihak-pihak Airlines untuk membuka loket di Bandara RHF
apabila tidak memiliki kantor cabang operasional di Tanjungpinang. “Kami
setuju, jika ada satu saja syarat yang tidak dapat dilengkapi, maka calon
penumpang tidak diizinkan terbang, dan masyarakat sebagai calon penumpang juga
harus diinformasikan untuk datang ke Bandara 4 (empat) jam sebelum penerbangan
untuk mengurus seluruh persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Bandara
RHF Iptu Ahmad Syaputra akan mendukung keamanan saat operasional Bandara. “Polri
akan membantu bilamana ada calon penumpang yang melawan petugas dan menyelidiki
apabila ada penumpang yang melakukan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan
Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara RHF Bravian Bambang, Kepala
Dinas Operasi Lanud RHF Letkol Lek Agus Budi Purwoko, S.T., Kapolsek Bandara
RHF Iptu Ahmad Syaputra, Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin dan seluruh
perwakilan maskapai Bandara RHF Tanjungpinang.
0 comments :
Post a Comment